Penilaian Penerapan Teknologi Building Information Modelling Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

oleh :
Rezza Munawir, ST, MT, MMG
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penerapan Teknologi BIM | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan Kementerian yang sangat berkomitmen dalam memperhatikan pelestarian lingkungan. Pada tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan regulasi untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berdasarkan peraturan menteri tersebut dibangun di atas 3 pilar, salah satu diantaranya adalah penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan konstruksi berkelanjutan yang menjaga pelestarian lingkungan.
Pelestarian lingkungan yang dimaksud merupakan penyelenggaraan konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan. Selanjutnya, penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan, diantaranya penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling).
Di dalam lampiran peraturan Menteri tersebut, khususnya pada halaman 210, butir 10, tabel 22, dijelaskan mengenai Ketentuan Penggunaan Teknologi BIM sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 1. Ketentuan Penggunaan Teknologi BIM
No. | Lingkup Substansi | Uraian Substansi |
---|---|---|
1 | Definisi | Building Information Modelling (BIM) atau Pemodelan Informasi Bangunan adalah representasi digital dari karakter fisik dan karakter fungsional pada suatu bangunan, dimana di dalamnya terkandung semua informasi mengenai elemen-elemen bangunan tersebut yang digunakan sebagai basis pengambilan keputusan dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan masa operasi bangunan serta masa pembongkaran dan pembangunan kembali yang membentuk aset digital yang merupakan suatu kembaran dari kondisi fisik sesungguhnya (digital twin). |
2 | Prinsip Penerapan BIM |
|
3 | Pemodelan Bangunan |
|
4 | Kolaborasi dan Koordinasi melalui Common Data Environment (CDE) |
|
5 | Ketentuan lain penerapan BIM |
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi diberikan predikat konstruksi berkelanjutan.
Pemberian predikat konstruksi berkelanjutan tersebut dilakukan melalui penilaian kinerja. Penetapan predikat konstruksi berkelanjutan diberikan pada setiap tahapan, antara lain: perencanaan umum, pemrograman, pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Bagaimana kriteria penilaian penerapan teknologi BIM dalam regulasi ini? Dalam peraturan Menteri ini, penerapan teknologi BIM memberikan kontribusi nilai pada tahapan pelaksanaan konsultansi konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tabel 2. Penilaian Penerapan Teknologi BIM pada Tahapan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi
Kode | Kriteria | Kode | Sub Kriteria | Kode | Penilaian Sub Kriteria | Poin |
---|---|---|---|---|---|---|
KL-12 | Perencanaan terintegrasi dan komprehensif | KL-12.1 | Penggunaan teknologi dan inovasi | KL-12.1.1 | Penggunaan teknologi Building Information Modelling (BIM) | |
Bukti: Bukti kerja rancangan bangunan Konstruksi Berkelanjutan menggunakan teknologi BIM. | ||||||
Tersedianya file gambar/model 3D, design note, clash detection. | 5 | |||||
Tersedianya file gambar/model 3D dan design note. | 4 | |||||
Tersedianya file gambar/model 3D. | 3 | |||||
Tidak tersedianya file gambar/model 3D. | 0 |
Dijabarkan dalam lampiran peraturan Menteri ini tentang kriteria perencanaan terintegrasi dan komprehensif dengan subkriteria penggunaan teknologi dan inovasi dengan penggunaan teknologi BIM memperhatikan:
- perancangan pemodelan informasi bangunan secara 3;
- pemodelan informasi bangunan harus memuat gambar, spesifikasi teknis, dan informasi lain yang diperlukan sesuai dengan karakteristik perancangan;
- pemodelan informasi bangunan harus memenuhi kriteria sesuai dengan sasaran capaian Konstruksi Berkelanjutan;
- pemodelan informasi bangunan harus dapat dioperasikan dan dapat dimanfaatkan secara kolaboratif oleh para pihak pada setiap tahapan pekerjaan (interoperability);
- kolaboratif merupakan manajemen pertukaran data dan informasi lintas produk atau sistem harus dilakukan melalui platform kolaborasi/common data environment (CDE);
- informasi pada penggunaan teknologi bim dapat mencakup informasi asset yang merupakan hasil konstruksi yang dipergunakan sesuai fungsi bangunan konstruksi selama masa penggunaan (operasi dan pemeliharaan);
- kepemilikan dan penggunaan data dan informasi yang dihasilkan dari penggunaan teknologi bim pada tahap konsultansi konstruksi akan ditetapkan pada perjanjian sesuai kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa; dan
- kepemilikan dan penggunaan data dan informasi dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tabel 3. Penilaian Penerapan Teknologi BIM pada Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Kode | Kriteria | Kode | Sub Kriteria | Kode | Penilaian Sub Kriteria | Poin |
---|---|---|---|---|---|---|
PK-13 | Efisiensi | PK-13.2 | Penggunaan teknologi dan inovasi | KL-13.2.1 | Penggunaan teknologi Building Information Modelling (BIM) | |
Bukti: Bukti kerja rancangan bangunan Konstruksi Berkelanjutan menggunakan teknologi BIM | ||||||
Tersedianya file gambar/model 3D, analisis 4D-8D (penjadwalan, perhitungan BoQ dan RAB, analisis energi, analisis manajemen fasilitas, dan K3), design note, clash detection, execution plan/bep, matriks tanggung jawab/responsibility, dan menggunakan platform common data environment (CDE). | 7,5 | |||||
Tersedianya file gambar/model 3D, analisis 4D-5D, design note, clash detection, execution plan/bep, matriks tanggung jawab/responsibility, dan menggunakan platform common data environment (CDE). | 6 | |||||
Tersedianya file gambar/model 3D, design note, clash detection, execution plan / bep, dan matriks tanggung jawab / responsibility. | 4,5 | |||||
Tersedianya file gambar/model 3D, design note, clash detection. | 3 | |||||
Tidak tersedianya file gambar/model 3D | 0 |
Penilaian penerapan BIM dan kriteria/subkriteria lainnya sebagai bagian dari pemberian predikat konstruksi berkelanjutan dilakukan guna mendorong baik Pemerintah maupun masyarakat jasa konstruksi dalam menyelenggarakan Konstruksi Berkelanjutan. Predikat Konstruksi Berkelanjutan yang akan diberikan terdiri atas 3 kategori, yaitu: utama, madya, dan pratama.